Aliran, Teori, dan Pilar-pilar dalam Pendidikan

ALIRAN PENDIDIKAN

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pendidikan memiliki nuansa berbeda antara saru daerah dengan daerah lain, sehingga banyak bermunculan pemikiran-pemikiran yang dianggap sebagai penyesuaian proses pendidikan dengan kebutuhan yang diperlukan. Karenanya banyak teori yang dikemukakan pada pemikir yang bermuara pada munculnya berbagai aliran pendidikan.

a. Aliran Empiris

Tokoh aliran Empirisme adalah John Lock, filosof Inggris yang hidup pada tahun 1632-1704. Teorinya dikenal dengan Tabulae rasae (meja lilin), yang menyebutkan bahwa anak yang lahir ke dunia seperti kertas putih yang bersih. Kertas putih akan mempunyai corak dan tulisan yang digores oleh lingkungan. Faktor bawaan dari orangtua (faktor keturunan) tidak dipentingkan. Pengalaman diperoleh anak melalui hubungan dengan lingkungan (sosial, alam, dan budaya). Pengaruh empiris yang diperoleh dari lingkungan berpengaruh besar terhadap perkembangan anak. Menurut aliran ini, pendidik sebagai faktor luar memegang peranan sangat penting, sebab pendidik menyediakan lingkungan pendidikan bagi anak, dan anak akan menerima pendidikan se¬bagai pengalaman. Pengalaman tersebut akan membentuk tingkah laku, sikap, serta watak anak sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharapkan.

Misalnya: Suatu keluarga yang kaya raya ingin memaksa anaknya menjadi pelukis. Segala alat diberikan dan pendidik ahli didatangkan. Akan tetapi gagal, karena bakat melukis pada anak itu tidak ada. Akibatnya dalam diri anak terjadi konflik, pendidikan mengalami kesukaran dan hasilnya tidak optimal.

Contoh lain, ketika dua anak kembar sejak lahir dipisahkan dan dibesarkan di lingkungan yang berbeda. Satu dari mereka dididik di desa oleh keluarga petani golongan miskin, yang satu dididik di lingkungan keluarga kaya yang hidup di kota dan disekolahkan di sekolah modern. Ternyata pertumbuhannya tidak sama.
Kelemahan aliran ini adalah hanya mementingkan pengalaman. Sedangkan kemampuan dasar yang dibawa anak sejak lahir dikesampingkan. Padahal, ada anak yang berbakat dan berhasil meskipun lingkungan tidak mendukung.

b. Aliran Nativisme

Tokoh aliran Nativisme adalah Schopenhauer. la adalah filosof Jerman yang hidup pada tahun 1788-1880. Aliran ini berpandangan bahwa perkembangan individu ditentukan oleh faktor bawaan sejak la¬hir. Faktor lingkungan kurang berpengaruh terhadap pendidikan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, hasil pendidikan ditentukan oleh bakat yang di¬bawa sejak lahir. Dengan demikian, menurut aliran ini, keberhasilan belajar ditentukan oleh individu itu sendiri. Nativisme berpendapat, jika anak memiliki bakat jahat dari lahir, ia akan menjadi jahat, dan sebaliknya jika anak memiliki bakat baik, ia akan menjadi baik. Pendidikan anak yang tidak sesuai dengan bakat yang dibawa tidak akan berguna bagi perkembangan anak itu sendiri.
Pandangan itu tidak menyimpang dari kenyataan. Misalnya, anak mirip orangtuanya secara fisik dan akan mewarisi sifat dan bakat orangtua. Prinsipnya, pandangan Nativisme adalah pengakuan tentang adanya daya asli yang telah terbentuk sejak manusia lahir ke dunia, yaitu daya-daya psikologis dan fisiologis yang bersifat herediter, serta kemampuan dasar lainnya yang kapasitasnya berbeda dalam diri tiap manusia. Ada yang tumbuh dan berkembang sampai pada titik maksimal kemampuannya, dan ada pula yang hanya sampai pada titik tertentu. Misalnya, seorang anak yang berasal dari orangtua yang ahli seni musik, akan berkembang menjadi seniman musik yang mungkin melebihi ke-mampuan orangtuanya, mungkin juga hanya sampai pada setengah kemampuan orangtuanya.

Coba simak cerita tentang anak manusia yang hidup di bawah asuhan serigala. la bernama Robinson Crussoe. Crussoe sejak bayi hidup di tengah hutan rimba belantara yang ganas. la tetap hidup dan ber¬kembang atas bantuan air susu serigala sebagai induknya. Serigala itu memberi Crussoe makanan se-suai selera serigala sampai dewasa. Akhirnya, Crussoe mempunyai gaya hidup, bicara, ungkapan bahasa, dan watak seperti serigala, padahal dia adalah anak manusia. Kenyataan ini pun membantah teori Nativisme, sebab gambaran dalam cerita Robinson Crussoe itu telah membuktikan bahwa lingkungan dan didikan membawa pengaruh besar terhadap perkembangan anak.

c. Aliran Natularisme

Tokoh aliran ini adalah J.J. Rousseau. la adalah filosof Prancis yang hidup tahun 1712-1778. Natu¬ralisme mempunyai pandangan bahwa setiap anak yang lahir di dunia mempunyai pembawaan baik, namun pembawaan tersebut akan menjadi rusak karena pengaruh lingkungan, sehingga aliran Naturalisme sering disebut Negativisme.
Naturalisme memiliki tiga prinsip tentang proses pembelajaran (M. Arifin dan Aminuddin R., 1992: 9), yaitu:

1) Anak didik belajar melalui pengalamannya sendiri. Kemudian terjadi interaksi antara pengalaman dengan kemampuan pertumbuhan dan perkembangan di dalam dirinya secara alami.

2) Pendidik hanya menyediakan lingkungan belajar yang menyenangkan. Pendidik berperan se¬bagai fasilitator atau narasumber yang menyediakan lingkungan yang mampu mendorong keberanian anak didik ke arah pandangan yang positif dan tanggap terhadap kebutuhan untuk memperoleh bimbingan dan sugesti dari pendidik. Tanggung jawab belajar terletak pada diri anak didik sendiri.

3) Program pendidikan di sekolah harus disesuaikan dengan minat dan bakat dengan menyedia¬kan lingkungan belajar yang berorientasi kepada pola belajar anak didik. Anak didik secara bebas diberi kesempatan untuk menciptakan lingkungan belajarnya sendiri sesuai dengan minat dan perhatiannya.

Dengan demikian, aliran Naturalisme menitikberatkan pada strategi pembelajaran yang bersifat paedosentris; artinya, faktor kemampuan individu anak didik menjadi pusat kegiatan proses belajar-mengajar.

d. Aliran Konvergensi

Tokoh aliran Konvergensi adalah William Stem. la seorang tokoh pendidikan Jerman yang hidup tahun 1871-1939. Aliran Konvergensi merupakan kompromi atau kombinasi dari aliran Nativisme dan Empirisme. Aliran ini berpendapat bahwa anak lahir di dunia ini telah memiliki bakat baik dan buruk, sedangkan perkembangan anak selanjutnya akan dipengaruhi oleh lingkungan. Jadi, faktor pembawaan dan lingkungan sama-sama berperan penting.

Anak yang mempunyai pembawaan baik dan didukung oleh lingkungan pendidikan yang baik akan menjadi semakin baik. Sedangkan bakat yang dibawa sejak lahir tidak akan berkembang dengan baik tanpa dukungan lingkungan yang sesuai bagi perkembangan bakat itu sendiri. Sebaliknya, lingkungan yang baik tidak dapat menghasilkan perkembangan anak secara optimal jika tidak didukung oleh bakat baik yang dibawa anak.

Dengan demikian, aliran Konvergensi menganggap bahwa pendidikan sangat bergantung pada faktor pembawaan atau bakat dan lingkungan. Hanya saja, William Stem tidak menerangkan seberapa besar perbandingan pengaruh kedua faktor tersebut. Sampai sekarang pengaruh dari kedua faktor tersebut belum bisa ditetapkan.

e. Aliran Progresivisme

Tokoh aliran Progresivisme adalah John Dewey. Aliran ini berpendapat bahwa manusia mempunyai kemampuan-kemampuan yang wajar dan dapat menghadapi serta mengatasi masalah yang bersifat menekan, ataupun masalah-masalah yang bersifat mengancam dirinya.

Aliran ini memandang bahwa peserta didik mempunyai akal dan kecerdasan. Hal itu ditunjukkan dengan fakta bahwa manusia mempunyai kelebihan jika dibanding makhluk lain. Manusia memiliki sifat dinamis dan kreatif yang didukung oleh ke-cerdasannya sebagai bekal menghadapi dan memecahkan masalah. Peningkatan kecerdasan menjadi tugas utama pendidik, yang secara teori mengerti karakter peserta didiknya.

Peserta didik tidak hanya dipandang sebagai kesatuan jasmani dan rohani, namun juga termanifestasikan di dalam tingkah laku dan perbuatan yang berada dalam pengalamannya. Jasmani dan rohani, terutama kecerdasan, perlu dioptimalkan. Artinya, peserta didik diberi kesempatan untuk bebas dan sebanyak mungkin mengambil bagian dalam kejadian-kejadian yang berlangsung di sekitarnya, sehingga suasana belajar timbul di dalam maupun di luar sekolah.

f. Aliran Esensialisme

Aliran Esensialisme bersumber dari filsafat idealisme dan realisme. Sumbangan yang diberikan keduanya bersifat eklektik. Artinya, dua aliran tersebut bertemu sebagai pendukung Esensialisme yang berpendapat bahwa pendidikan harus bersendikan nilai-nilai yang dapat mendatangkan kestabilan. Artinya, nilai-nilai itu menjadi sebuah tatanan yang menjadi pedoman hidup, sehingga dapat mencapai kebahagiaan. Nilai-nilai yang dapat memenuhi adalah yang berasal dari kebudayaan dan filsafat yang korelatif selama empat abad yang lalu, yaitu zaman Renaisans.

Adapun pandangan tentang pendidikan dari tokoh pendidikan Renaisans yang pertama adalah Johan Amos Cornenius (1592-1670), yaitu agar segala sesuatu diajarkan melalui indra, karena indra adalah pintu gerbangnya jiwa. Tokoh kedua adalah Johan Frieddrich Herbart (1776-1841) yang mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah menyesuaikan jiwa seseorang dengan kebajikan Tuhan. Artinya, perlu ada penyesuaian dengan hukum kesusilaan. Proses untuk mencapai tujuan pendidikan itu oleh Herbart disebut sebagai pengajaran.

Tokoh ketiga adalah William T. Harris (1835-1909) yang berpendapat bahwa tugas pendidikan adalah menjadikan terbukanya realitas berdasarkan susunan yang tidak terelakkan dan bersendikan ke-satuan spiritual. Sekolah adalah lembaga yang memelihara nilai-nilai yang telah turun-temurun, dan menjadi penuntun penyesuaian orang pada masyarakat.

Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa aliran Esensialisme menghendaki agar landasan pendidikan adalah nilai-nilai esensial, yaitu yang telah teruji oleh waktu, bersifat menuntun, dan telah turun-temurun dari zaman ke zaman sejak zaman Re¬naisans.

g. Aliran Perenialisme

Tokoh aliran Perenialisme adalah Plato, Aris-toteles, dan Thomas Aquino. Perenialisme memandang bahwa kepercayaan aksiomatis zaman kuno dan abad pertengahan perlu dijadikan dasar pendidikan sekarang. Pandangan aliran ini tentang pendidikan adalah belajar untuk berpikir. Oleh sebab itu, peserta didik harus dibiasakan untuk berlatih berpikir sejak dini.

Pada awalnya, peserta didik diberi kecakapan-kecakapan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung. Selanjutnya perlu dilatih pula kemampuan yang lebih tinggi seperti berlogika, retorika, dan bahasa.

h. Aliran Konstruktivisme

Gagasan pokok aliran ini diawali oleh Giambatista Vico, seorang epistemolog Italia. la dipandang sebagai cikal-bakal lahirnya Konstruksionisme. la mengatakan bahwa Tuhan adalah pencipta alam semesta dan manusia adalah tuan dari ciptaan (Paul Suparno, 1997: 24). Mengerti berarti mengetahui sesuatu jika ia mengetahui. Hanya Tuhan yang dapat mengetahui segala sesuatu karena dia pencipta segala sesuatu itu. Manusia hanya dapat mengetahui sesuatu yang dikonstruksikan Tuhan. Bagi Vico, pengetahuan dapat menunjuk pada struktur konsep yang dibentuk. Pengetahuan tidak bisa lepas dari subjek yang mengetahui.

Aliran ini dikembangkan oleh Jean Piaget. Melalui teori perkembangan kognitif, Piaget mengemukakan bahwa pengetahuan merupakan interaksi kontinu antara individu satu dengan lingkungannya. Artinya, pengetahuan merupakan suatu proses, bukan suatu barang. Menurut Piaget, mengerti adalah proses adaptasi intelektual antara pengalaman dan ide baru dengan pengetahuan yang telah dimilikinya, sehingga dapat terbentuk pengertian baru (Paul Supamo, 1997: 33).

Piaget juga berpendapat bahwa perkembangan kognitif dipengaruhi oleh tiga proses dasar, yaitu asimilasi, akomodasi, dan ekuilibrasi. Asimilasi adalah perpaduan data baru dengan struktur kognitif yang telah dimiliki. Akomodasi adalah penyesuaian struktur kognitif terhadap situasi baru, dan ekuilibrasi adalah penyesuaian kembali yang secara terus-menerus dilakukan antara asimilasi dan akomodasi (Suwardi, 2004: 24).
Kesimpulannya, aliran ini menegaskan bahwa pengetahuan mutlak diperoleh dari hasil konstruksi kognitif dalam diri seseorang; melalui pengalaman yang diterima lewat pancaindra, yaitu indra penglihatan, pendengaran, peraba, penciuman, dan perasa. Dengan demikian, aliran ini menolak adanya transfer pengetahuan yang dilakukan dari seseorang ke-pada orang lain, dengan alasan pengetahuan bukan barang yang bisa dipindahkan, sehingga jika pembelajaran ditujukan untuk mentransfer ilmu, perbuatan itu akan sia-sia saja. Sebaliknya, kondisi ini akan berbeda jika pembelajaran ini ditujukan untuk menggali pengalaman.

TEORI-TEORI PENDIDIKAN

1. Teori Koneksionisme

Edward Lee Thorndike adalah tokoh psikologi yang mampu memberikan pengaruh besar terhadap berlangsungnya proses pembelajaran. Teorinya dikenal dengan teori Stimulus-Respons. Menurutnya, dasar belajar adalah asosiasi antara stimulus (S) de¬ngan respons (R). Stimulus akan memberi kesan ke-pada pancaindra, sedangkan respons akan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan. Asosiasi seperti itu disebut Connection. Prinsip itulah yang kemudian disebut sebagai teori Connectionism.

Pendidikan yang dilakukan Thorndike adalah menghadapkan subjek pada situasi yang mengandung problem. Model eksperimen yang ditempuhnya sangat sederhana, yaitu dengan menggunakan kucing sebagai objek penelitiannya. Kucing dalam keadaan lapar dimasukkan ke dalam kandang yang dibuat sedemikian rupa, dengan model pintu yang dihubungkan dengan tali. Pintu tersebut akan terbuka jika tali tersentuh/tertarik. Di luar kandang diletakkan makanan untuk merangsang kucing agar bergerak ke-luar. Pada awalnya, reaksi kucing menunjukkan sikap yang tidak terarah, seperti meloncat yang tidak menentu, hingga akhirnya suatu saat gerakan kucing menyentuh tali yang menyebabkan pintu terbuka.

Setelah percobaan itu diulang-ulang, ternyata tingkah laku kucing untuk keluar dari kandang menjadi semakin efisien. Itu berarti, kucing dapat memilih atau menyeleksi antara respons yang berguna dan yang tidak. Respons yang berhasil untuk membuka pintu, yaitu menyentuh tali akan dibuat pembiasaan, sedangkan respons lainnya dilupakan. Eksperimen itu menunjukkan adanya hubungan kuat antara stimulus dan respons.

Thorndike merumuskan hasil eksperimennya ke dalam tiga hukum dasar (Suwardi, 2005: 34-36), sebagai berikut:

  1. Hukum Kesiapan (The Law of Readiness)

Hukum ini memberikan keterangan mengenai kesiapan seseorang merespons (menerima atau menolak) terhadap suatu stimulan. Pertama, bila sese¬orang sudah siap melakukan suatu tingkah laku, pelaksanaannya akan memberi kepuasan baginya sehingga tidak akan melakukan tingkah laku lain. Contoh, peserta didik yang sudah benar-benar siap menempuh ujian, dia akan puas bila ujian itu benar-benar dilaksanakan.

Kedua, bila seseorang siap melakukan suatu tingkah laku tetapi tidak dilaksanakan, maka akan timbul kekecewaan. Akibatnya, ia akan melakukan ting¬kah laku lain untuk mengurangi kekecewaan. Contoh peserta didik yang sudah belajar tekun untuk ujian, tetapi ujian dibatalkan, ia cenderung melakukan hal lain (misalnya: berbuat gaduh, protes) untuk melampiaskan kekecewaannya.

Ketiga, bila seseorang belum siap melakukan suatu perbuatan tetapi dia harus melakukannya, maka ia akan merasa tidak puas. Akibatnya, orang tersebut akan melakukan tingkah laku lain untuk menghalangi terlaksananya tingkah laku tersebut. Contoh, peserta didik tiba-tiba diberi tes tanpa diberi tahu lebih dahulu, mereka pun akan bertingkah untuk menggagalkan tes.

Keempat, bila seseorang belum siap melakukan suatu tingkah laku dan tetap tidak melakukannya, maka ia akan puas. Contoh, peserta didik akan merasa lega bila ulangan ditunda, karena dia belum belajar.

  1. Hukum Latihan (The Law of Exercise)

Hukum ini dibagi menjadi dua, yaitu hukum penggunaan (the law of use), dan hukum bukan penggunaan (the law of disuse). Hukum penggunaan menyatakan bahwa dengan latihan berulang-ulang, hubungan stimulus dan respons akan makin kuat. Sedangkan hukum bukan penggunaan menyatakan bahwa hubungan antara stimulus dan respons akan semakin melemah jika latihan dihentikan.
Contoh: Bila peserta didik dalam belajar bahasa Inggris selalu menghafal perbendaharaan kata, maka saat ada stimulus berupa pertanyaan “apa bahasa Inggrisnya kata yang berbahasa Indonesia….” maka peserta didik langsung bisa merespons pertanyaan itu dengan mengingat atau mencari kata yang benar. Sebaliknya, jika tidak pernah menghafal atau mencari, ia tidak akan memberikan respons dengan benar.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa prinsip utama belajar adalah pengulangan. Makin sering suatu pelajaran diulang, akan semakin banyak yang dikuasainya. Sebaliknya, semakin tidak pernah diulang, pelajaran semakin sulit untuk dikuasai.

  1. Hukum Akibat (The Law of Effect)

Hubungan stimulus-respons akan semakin kuat, jika akibat yang ditimbulkan memuaskan. Sebaliknya, hubungan itu akan semakin lemah, jika yang dihasilkan tidak memuaskan. Maksudnya, suatu perbuatan yang diikuti dengan akibat yang menyenangkan akan cenderung untuk diulang. Tetapi jika akibatnya tidak menyenangkan, akan cenderung ditinggalkan atau dihentikan. Hubungan ini erat kaitannya dengan pemberian hadiah (reward) dan sanksi (pun¬ishment).
Contoh: Peserta didik yang biasa menyontek lalu dibiarkan saja atau justru diberi nilai baik, anak didik itu akan cenderung mengulangnya, sebab ia merasa diuntungkan dengan kondisi seperti itu. Tetapi, bila ia ditegur atau dipindahkan sehingga temannya tahu kalau ia menyontek, ia akan merasa malu (merasa tidak diuntungkan oleh kondisi). Pada kesempatan lain, ia akan berusaha untuk tidak mengulangi perbuatan itu, sebab ia merasakan ada hal yang tidak menyenangkan baginya.

2. Teori Classical Conditionins

Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Ivan Petrovich Pavlov, warga Rusia yang hidup pada tahun 1849-1936. Teorinya adalah tentang condi¬tioned reflects. Pavlov mengadakan penelitian secara intensif mengenai kelenjar ludah. Penelitian yang dilakukan Pavlov menggunakan anjing sebagai objeknya. Anjing diberi stimulus dengan makanan dan isyarat bunyi, dengan asumsi bahwa suatu ketika anjing akan merespons stimulan berdasarkan kebiasaan.

Ketika akan makan, anjing mengeluarkan liur sebagai isyarat dia siap makan. Percobaan itu diulang berkali-kali, dan pada akhirnya percobaan dilakukan dengan memberi bunyi saja tanpa diberi makanan. Hasilnya, anjing tetap mengeluarkan liur dengan anggapan bahwa di balik bunyi itu ada makanan. Lewat penemuannya, Pavlov meletakkan dasar behaviorisme sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi berbagai penelitian mengenai proses belajar dan pengembangan teori-teori belajar.
Prinsip belajar menurut Pavlov adalah sebagai berikut:

a. Belajar adalah pembentukan kebiasaan dengan cara menghubungkan/ mempertautkan antara perangsang (stimulus) yang lebih kurang dengan perangsang yang lebih lemah.

b. Proses belajar terjadi apabila ada interaksi antara organisme dengan lingkungan.

c. Belajar adalah membuat perubahan-perubahan pada organisme/individu.

d. Setiap perangsang akan menimbulkan aktivitas otak.

e. Semua aktivitas susunan saraf pusat diatur oleh eksitasi dan inhibitasi.

3. Teori Operant Conditionins

Teori ini dikemukakan oleh Burhus Frederic Skinner. la membedakan tingkah laku responden, yaitu tingkah laku yang ditimbulkan oleh stimulus yang jelas. Misalnya, kucing lari ke sana kemari karena melihat daging. Operant Behavior adalah tingkah laku yang ditimbulkan oleh stimulus yang belum diketahui, namun semata-mata ditimbulkan oleh organisme itu sendiri, dan belum tentu dikehendaki oleh stimulus dari luar. Misalnya, kucing lari ke sana kemari karena kucing itu lapar, bukan karena melihat daging (Sri Rumini, 1993: 75-76). Sesuai dengan dua tingkah laku tersebut, ada dua macam kondisi, yaitu: Pertama, Respont Conditioning. Kondisi ini disebut sebagai tipe S, karena menitikberatkan pada sti¬mulus. Hal ini sama dengan kondisi yang dikemuka¬kan oleh Pavlov.

Kedua, Operant Conditioning. Kondisi ini disebut sebagai tipe R, karena menitikberatkan pada pentingnya respons. Menurut Skinner, ada dua prinsip umum dalam kondisi ini, yaitu:

· Setiap respons yang diikuti stimulus yang memperkuat reward (ganjaran), akan cenderung diulangi.

· Stimulus yang memperkuat reward akan meningkatkan kecepatan terjadinya respons operant. Dengan kata lain, reward akan mengakibatkan diulanginya suatu respons.

Setelah melakukan eksperimen berulang-ulang, Skinner berkesimpulan bahwa mula-mula dalam jangka pendek, baik hukuman maupun hadiah, mempunyai efek mengubah dan menaikkan tingkah laku yang dikehendaki. Namun dalam jangka panjang, hadiah tetap berefek menaikkan, sedangkan hukuman justru tidak berfungsi. Artinya, antara hadiah dan hukuman tidak simetris.

4. Teori Gestalt

Max Wertheimer adalah psikolog Jerman yang menjadi tokoh teori ini. Penemuan teori gestalt bermula ketika Wertheimer melihat cahaya lampu yang berkedap-kedip saat naik kereta api pada jarak tertentu. Sinar itu memberinya kesan sebagai sinar yang bergerak datang-pergi dan tidak terputus.

Gestalt berasumsi, bila suatu organisasi dihadapkan pada suatu problem, kedudukan kognisi tidak seimbang sampai problem itu terpecahkan. Kognisi yang tidak seimbang mendorong organisme untuk mencari keseimbangan sistem mental. Menurut gestalt, problem merupakan stimulus sampai didapat suatu pemecahannya. Organisme atau individu akan selalu berpikir tentang suatu bahan agar dapat memecahkan masalah yang dihadapinya sebagai bentuk respons dari stimulus yang berupa masalah tadi.
Penerapan teori gestalt tampak pada kurikulum yang sekarang digunakan di dunia pendidikan. Kurikulum mempunyai pusat yang sama. Dalam tingkatan rendah, disusun kurikulum dari suatu kesatuan yang utuh. Hal pokok diajarkan secara garis besar. Di tingkat yang lebih lanjut, kesatuan itu diberikan lagi dengan muatan yang lebih detail yang mengarah ke bagian-bagian yang telah diberikan di tingkat dasar. Begitu secara berkelanjutan di setiap jenjangnya.

Teori Gestalt dengan metode globalnya juga sangat berpengaruh dalam metode membaca dan menulis. Metode yang resmi digunakan dengan mengacu teori ini dikenal dengan istilah S.A.S (Struktural, Analitis, dan Sintesis). Metode ini dirintis oleh Dr. Ovide De Croly. Proses mengajarnya adalah sebagai berikut:

a. Pada permulaan sekali, anak dihadapkan pada cerita pendek yang telah dikenal anak dalam kehidupan keluarga. Cerita ini jelas merupakan satu kesatuan yang telah dikenal anak. Karena itu, dengan mudah anak akan segera dapat membaca seluruhnya dengan menghafal. Biarkan murid membaca sambil menunjuk kalimat yang tidak cocok dengan yang diucapkan.

b. Menguraikan cerita pendek tersebut menjadi kalimat-kalimat. Pendidik secara alamiah menunjukkan bahwa cerita pendek itu terdiri dari kalimat-kalimat. Antarkalimat diberi warna yang berbeda, dan antarkalimat diberi jarak yang cukup renggang.

c. Memisahkan kalimat-kalimat menjadi kata-kata. Tiap kata ditulis dengan warna yang berbeda, terpisah, dan ditulis agak berjauhan. Susunan tiap kata ditulis semakin menurun dan dibaca pelan-pelan sambil menunjuk tiap kata.

d. Memisahkan kata menjadi suku kata.

e. Memisahkan suku kata menjadi huruf, dan tiap hurufnya ditulis dengan warna yang berbeda.

f. Setelah mengenal huruf, peserta didik diajarkan menyusun suku kata; suku kata menjadi; dan kata menjadi kalimat.

Kebaikan metode ini adalah peserta didik bisa belajar secara alamiah, sesuai dengan prinsip persepsi gestalt. Pelajaran itu menarik, tidak menjemukan, karena dimulai dengan cerita dan kalimat-kalimat yang mengandung arti. Metode ini sesuai dengan tingkat perkembangan anak, tidak mengganggu, serta tergantung pada proses persepsinya masing-masing. Peserta didik membaca dengan memahami isinya dan akhirnya murid lebih cepat menguasai pembacaan yang sebenarnya.

5. Teori Medan (Field Theory)

Lingkungan dipandang sebagai gejala yang saling memengaruhi. Teori medan memandang bahwa tingkah laku dan atau proses kognitif adalah suatu fungsi dari banyak variabel yang muncul secara simultan (serempak). Perubahan pada diri seseorang bisa mengubah basil keseluruhan.

Kurt Lewin (1890-1947) menjelaskan bahwa tingkah laku manusia dalam suatu waktu ditentukan oleh keseluruhan jumlah fakta psikologis yang dialami dalam waktu tersebut. Menurutnya, fakta psikologis itu merupakan sesuatu yang berpengaruh pada tingkah laku, termasuk marah, ingatan kejadian masa lampau, dan lain-lain. Semua fakta itu menjadi ruang lingkup kehidupan seseorang. Beberapa fakta psikologis akan memberi pengaruh positif atau negatif pada tingkah laku seseorang. Keseluruhan gejala itulah yang akan menentukan tingkah laku seseorang dalam suatu waktu. Tetapi, hanya pengalaman yang disadarinya yang akan memberi pengaruh. Perubahan pada fakta psikologis akan menyusun kembali seluruh ruang kehidupan. Jadi, tingkah laku merupakan perubahan-perubahan kontinu dan dinamis. Manusia berada dan berkembang dalam suatu pengaruh perubahan-perubahan medan yang kontinu. Itulah yang dimaksud dengan teori medan dalam psikologi (Sri Rumini, 1993: 100-101).

Teori medan merupakan perkembangan dari teori gestalt. Berikut penerapan teori medan dalam proses belajar-mengajar.

  1. Belajar adalah perubahan struktur kognitif (pengetahuan)
    Orang belajar akan bertambah pengetahuannya, yang berarti tahu lebih banyak daripada sebelum belajar. Tahu lebih banyak berarti ruang lingkupnya bertambah luas dan semakin terdiferensikan. Itu semua berarti seseorang akan banyak memiliki fakta yang saling berhubungan.
  2. Peranan hadiah dan hukuman. Hadiah dan hukuman merupakan sarana motivasi yang efektif. Tetapi dalam penggunaannya memerlukan pengawasan. Nilai yang baik bagi peserta didik pada umumnya merupakan sesuatu hal yang diinginkan (hadiah). Tetapi, tugas-tugas dalam belajar untuk mencapai nilai tersebut pada umumnya dianggap sebagai hukuman yang membebani dan kurang menarik.
  3. Masalah sukses dan gagal. Kurt Lewin lebih setuju penggunaan istilah sukses dan gagal dibanding hadiah dan hukuman. Karena, apabila tujuan yang akan dicapai bersifat intrinsik, kita akan lebih tepat mengatakan bahwa suatu tujuan berhasil atau gagal dicapai daripada mengatakan bahwa suatu tujuan mengandung hadiah dan hukuman. Pengalaman sukses dapat diperoleh melalui beberapa hal:

1) Pengalaman sukses dialami bila seseorang benar-benar mendapatkan apa yang diinginkannya. Misalnya, seseorang yang ingin lulus dalam suatu program tertentu, kemudian ternyata memang lulus.

2) Pengalaman sukses juga dialami bila sese¬orang sudah berada di dalam daerah tujuan yang ingin dicapai. Misalnya, orang dikatakan lulus dalam suatu program bila tinggal mengulang beberapa mata kuliah saja.

3) Pengalaman sukses juga dialami kalau orang telah membuat suatu kemajuan ke arah tujuan yang akan dicapai. Misalnya, orang merasa berhasil kalau telah mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi ujian.

4) Pengalaman sukses juga dialami kalau orang telah berbuat dengan cara yang oleh masyarakat dianggap sebagai cara untuk mencapai tujuan. Misalnya, seseorang merasa suk¬ses bila pada waktu ujian keluar paling awal.
Pengalaman sukses atau gagal bersifat individual. Kejadian yang sama mungkin dialami sebagai sukses bagi seseorang, tetapi mungkin tidak demikian bagi orang lain. Contoh, anak yang duduk di kelas I SD tidak bisa menghitung 25 X 25 adalah wajar. Tetapi jika peserta didik tidak bisa, ia akan dianggap gagal.

d. Taraf Aspirasi. Pengalaman sukses dan gagal bersangkutan dengan taraf aspirasi seseorang. Untuk itu, dalam mencapai sesuatu, setiap orang perlu merumuskan tujuan meskipun masih bersifat sementara, sehingga ketika ia berada di daerah tujuan sementara tersebut, ia akan merasa berhasil.

e. Pengulangan dapat menimbulkan kejenuhan psikologis. Sebagai penerus dan penyempurna aliran gestalt, Kurt Lewin berpendapat bahwa yang diperoleh pertama pada saat belajar adalah pencerahan (insight), sedangkan pengulangan memiliki kedudukan sekunder. Memang untuk mencapai pencerahan memerlukan pengulangan, tetapi kuantitas pengulangan bukan yang menentukan insight. Justru ulangan yang terlalu banyak akan menimbulkan kejenuhan psikologis, yang mengakibatkan terjadinya diferensiasi (kekaburan). Itu berarti menambah jauhnya belajar dari pemecahan masalah.

6. Teori Humanistik

Arthur Combs, Abraham H. Maslow, dan Carl R. Rogers adalah tiga tokoh utama dalam teori bela¬jar humanistik. Berikut uraian pandangan mereka.
Arthur Combs, seorang humanis, berpendapat bahwa perilaku batiniah, seperti perasaan, persepsi, keyakinan, dan maksud, menyebabkan seseorang berbeda dengan orang lain. Untuk memahami orang lain, kita harus melihat dunia orang lain seperti ia merasa dan berpikir tentang dirinya.

Pendidik dapat memahami perilaku peserta didik jika ia mengetahui bagaimana peserta didik memersepsikan perbuatannya pada suatu situasi. Apa yang kelihatannya aneh bagi kita, mungkin saja ti¬dak aneh bagi orang lain.

Dalam proses pembelajaran, menurut para ahli psikologi humanistis, jika peserta didik memperoleh informasi baru, informasi itu dipersonalisasikan ke dalam dirinya. Sangatlah keliru jika pendidik beranggapan bahwa peserta didik akan mudah belajar kalau bahan ajar disusun rapi dan disampaikan dengan baik, karena peserta didik sendirilah yang menyerap dan mencerna pelajaran itu. Yang menjadi masalah dalam mengajar bukanlah bagaimana bahan ajar itu disampaikan, tetapi bagaimana membantu peserta didik memetik arti dan makna yang terkandung di dalam bahan ajar itu. Apabila peserta didik dapat mengaitkan bahan ajar dengan kehidupannya, pendidik boleh berbesar hati karena misinya telah berhasil.

Abraham H. Maslow dikenal sebagai salah satu tokoh psikologi humanistik. Karyanya di bidang ini berpengaruh dalam upaya memahami motivasi manusia. la menyatakan bahwa dalam diri manusia terdapat dorongan positif untuk tumbuh sekaligus ke-kuatan yang menghambat.

Suwardi (2005: 54), mengutip pendapat Mas¬low, mengatakan bahwa ada beberapa kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh setiap manusia yang siratnya hierarkis. Pemenuhan kebutuhan dimulai dari kebutuhan terendah, selanjutnya meningkat pada kebutuhan yang lebih tinggi. Kebutuhan tersebut adalah.

a. Kebutuhan jasmaniah

b. Kebutuhan keamanan

c. Kebutuhan kasih sayang

d. Kebutuhan harga diri

e. Kebutuhan aktualisasi diri

Menurut ahli teori ini, hierarki kebutuhan manusia tersebut mempunyai implikasi penting bagi individu peserta didik. Oleh karenanya, pendidik harus memerhatikan kebutuhan peserta didik sewaktu beraktivitas di dalam kelas. Seorang pendidik dituntut memahami kondisi tertentu, misalnya, ada peserta didik tertentu yang sering tidak mengerjakan pekerjaan rumahnya, atau ada yang berbuat gaduh, atau ada yang tidak minat belajar. Menurut Maslow, minat atau motivasi untuk belajar tidak dapat berkembang jika kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi. Peserta didik yang datang ke sekolah tanpa persiapan, atau tidak dapat tidur nyenyak, atau membawa persoalan pribadi, cemas atau takut, akan memiliki daya motivasi yang tidak optimal, sebab persoalan-persoalan yang dibawanya akan mengganggu kon¬disi ideal yang dia butuhkan.

Carl R. Rogers adalah seorang ahli psikologi humanis yang gagasan-gagasannya berpengaruh terhadap pikiran dan praktek pendidikan. la menyarankan adanya suatu pendekatan yang berupaya menjadikan belajar dan mengajar lebih manusiawi. Menurut Sri Rumini (1993: 110-112), gagasan itu adalah:

a. Hasrat untuk belajar

Menurut Rogers, manusia mempunyai hasrat untuk belajar. Hal itu mudah dibuktikan. Perhatikan saja, betapa ingin tahunya anak kalau sedang mengeksplorasi lingkungannya. Dorongan ingin tahu dan belajar merupakan asumsi dasar pendidikan humanistis. Di dalam kelas yang humanistis, peserta didik diberi kebebasan dan kesempatan untuk memuaskan dorongan ingin tahu dan minatnya terhadap sesuatu yang menurutnya bisa memuaskan kebutuhannya. Orientasi ini bertentangan dengan gaya lama, di mana seorang pendidik atau kurikulum mendominasi peta proses pembelajaran.

b. Belajar yang berarti

Prinsip ini menuntut adanya relevansi antara bahan ajar dengan kebutuhan yang diinginkan peserta didik. Anak akan belajar jika ada hal yang berarti baginya. Misalnya, anak cepat belajar menghitung uang receh karena uang tersebut dapat digunakan untuk membeli barang kesukaannya.

c. Belajar tanpa ancaman

Belajar mudah dilakukan dan hasilnya dapat disimpan dengan baik apabila berlangsung dalam lingkungan yang bebas ancaman. Proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar ketika peserta didik dapat menguji kemampuannya, dapat mencoba pengalaman-pengalaman baru, atau membuat kesalahan-kesalahan tanpa mendapat kecaman yang menyinggung perasaannya. Jika kenyamanan sudah dia dapatkan, pembelajaran pun akan menjadi kondusif. Anak tidak merasa tertekan dan pendidik dianggapnya sebagai fasilitator yang menyenangkan.

d. Belajar atas inisiatif sendiri

Bagi para humanis, belajar akan sangat bermakna ketika dilakukan atas inisiatif sendiri. Peserta didik akan mampu memilih arah belajarnya sendiri, sehingga memiliki kesempatan untuk menimbang dan membuat keputusan serta menentukan pilihan dan introspeksi diri. Dia akan bergantung pada dirinya sendiri, sehingga kepercayaan dirinya menjadi lebih baik.

e. Belajar dan perubahan

Prinsip terakhir yang dikemukakan Rogers adalah bahwa belajar paling bermanfaat adalah belajar tentang proses belajar. Menurutnya, di waktu lampau peserta didik belajar mengenal fakta-fakta dan gagasan-gagasan yang statis, dan apa yang didapat di sekolah dirasa sudah cukup untuk kebutuhan saat itu. Tetapi sekarang, tuntutan mengubah pola pikir yang datang setiap waktu. Apa yang dipelajari di masa lalu tidak dapat mudah dijadikan pegangan untuk mencapai sukses di masa sekarang ini. Apa yang dibutuhkan sekarang adalah orang-orang yang mampu belajar di lingkungan yang sedang berubah dan terus akan berubah.
Aliran dan teori pendidikan ini menjadi warna yang dominan di dunia pendidikan. Meski tidak dianut seluruhnya, minimal ada aliran yang diikuti dan teori yang digunakan sebagai upaya pengembangan pendidikan.

PILAR-PILAR PENDIDIKAN

Ada enam pilar pendidikan yang direkomendasikan UNESCO yang dapat digunakan sebagai prinsip pembelajaran yang bisa diterapkan di dunia pendidikan.

1. Learning to Know

Learning to know bukan sebatas mengetahui dan memiliki materi informasi sebanyak-banyaknya, menyimpan dan mengingat selama-lamanya dengan setepat-tepatnya, sesuai dengan petunjuk’petunjuk yang telah diberikan, namun juga kemampuan dalam memahami makna di balik materi ajar yang telah diterimanya. Dengan learning to know, kemampuan menangkap peluang untuk melakukan pendekatan ilmiah diharapkan bisa berkembang yang tidak hanya melalui logika empirisme semata, tetapi juga secara transendental, yaitu kemampuan mengaitkannya dengan nilai-nilai spiritual.

2. Learning to Do

Learning to do merupakan konsekuensi dari learning to know. Kelemahan model pendidikan dan pengajaran yang selama ini berjalan adalah mengajarkan “omong” (baca: teori), dan kurang menuntun orang untuk “berbuat” (praktek). Semangat retorika lebih besar dari action. Yang dimaksud learn¬ing to do bukanlah kemampuan berbuat mekanis dan pertukangan tanpa pemikiran. Dengan demikian, peserta didik akan terus belajar bagaimana memperbaiki dan menumbuhkembangkan kerja, juga bagai¬mana mengembangkan teori atau konsep intelektualitasnya.

3. Learning to Be

Melengkapi learning to know dan learning to do, Robinson Crussoe berpendapat bahwa manusia itu hidup sendiri tanpa kerja sama atau saling tergantung dengan manusia lain. Manusia di era sekarang ini bisa hanyut ditelan masa jika tidak berpegang teguh pada jati dirinya. Learning to be akan menuntun peserta didik menjadi ilmuwan sehingga mampu menggali dan menentukan nilai kehidupannya sendiri dalam hidup bermasyarakat sebagai hasil belajarnya.

4. Learning to Live Together

Learning to live together ini merupakan kelanjutan yang tidak dapat dielakkan dari ketiga poin di atas. Oleh karena itu, premis ini menuntut seseorang untuk hidup bermasyarakat dan menjadi educated person yang bermanfaat baik bagi diri dan masyarakatnya maupun bagi seluruh umat manusia.

5. Learning How to Learn

Sekolah boleh saja selesai, tetapi belajar tidak boleh berhenti. Pepatah, “Satu masalah terjawab, seribu masalah menunggu untuk dijawab”, seakan sudab menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan dalam kehidupan yang serba modern ini. Oleh karena itu, Learning How to Leam akan membawa peserta didik pada kemampuan untuk dapat mengembangkan strategi dan kiat belajar yang lebih independen, kreatif, inovatif, efektif, efisien, dan penuh percaya diri, karena masyarakat baru adalah learning society atau knowledge society. Orang-orang yang mampu menduduki posisi sosial yang tinggi dan penting ada¬lah mereka yang mampu belajar lebih lanjut.

Learning How to Learn memerlukan model pembelajaran baru, yaitu pergeseran dari model belajar “memilih” (menghafal) menjadi model belajar “menjadi” (mencari/meneliti). Asumsi yang digunakan dalam model belajar “memiliki” adalah “pendidik tahu”, peserta didik tidak tahu. Oleh karena itu, pendidik memberi pelajaran, peserta didik menerima. Yang dipentingkan dalam model belajar “memiliki” ini adalah penerima pelajaran, yang akan menerima sebanyak-banyaknya, menyimpan selama-lamanya, dan menggunakannya sesuai dengan aslinya serta menurut instruksi yang telah diberikan. Sebaliknya, pada proses belajar “menjadi”, peserta didik sendiri yang mencari dan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang dihadapinya, sedang pendidik dituntut membimbing, memotivasi, memfasilitasi, memprovokasi, dan memersuasi.

6. Learning Throughout Learn

Perubahan dan perkembangan kehidupan berjalan terus menerus yang semakin keras dan rumit. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali harus belajar terus menerus sepanjang hayat. Learning Throughout Life ini menuntun dan memberi pencerahan pada peserta didik bahwa ilmu bukanlah hasil buatan manusia, tetapi merupakan hasil temuan atau hasil pencarian manusia. Karena ilmu adalah ilmu Tuhan yang tidak terbatas dan harus dicari, maka upaya mencarinya juga tidak mengenal kata berhenti.

Bertolak dari butir-butir tersebut, gagasan paradigma baru pendidikan Indonesia dalam abad mendatang adalah: pertama, mengubah dan mengembangkan paradigma lama menjadi paradigma baru. Tinggalkan yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan kondisi terkini. Kembangkan nilai-nilai lama yang sekiranya masih dapat dimanfaatkan, dan ciptakan pandangan baru yang sesuai dengan kebutuhan atau tantangan zaman. Termasuk di sini adalah perubahan pendekatan dalam pendidikan yang sentralistik dan segregatif, serta mewujudkan pendidikan masa depan dan nasional menuju terwujudnya suatu masyarakat dunia yang damai. Pendidikan untuk perdamaian dunia hanya mungkin terwujud di dalam sua¬tu pendidikan yang dimulai di dalam masyarakat lokal yang berbudaya.

Kedua, perlunya perubahan metode penyampaian materi pendidikan. Metode yang kita gunakan selama ini rasanya terlampau banyak menekankan penguasaan informasi untuk menyelesaikan masalah. Akibatnya, kita hanya mengutamakan manusia yang patuh dan kurang memikirkan terbinanya manusia kreatif. Ketiga, paradigma pendidikan agama yang eksklusif, dikotomis, dan parsial harus diubah menjadi pendidikan yang inklusif, integralistik, dan holistis.

Kurikulum di Indonesia

A. Kurikulum Sekolah
1. Pengertian Kurikulum
Kata kurikulum yang dikemukakan oleh Zais dalam Dimyati dan Mudjiono (2002:264) berasal dari satu kata bahasa Latin yang berarti “jalur pacu”, dan secara tradisional, kurikulum sekolah disajikan seperti itu (ibarat jalan) bagi kebanyakan orang. Konsep kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan yang juga bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan yang dianutnya. Menurut pandangan lama, kurikulum merupakan kumpulan mata-mata pelajaran yang harus disampaikan guru atau dipelajari oleh siswa.
Kurikulum menurut Soetopo dan Soemanto (1986) memiliki lima definisi yaitu:
a. Kurikulum dipandang sebagai suatu bahan tertulis yang berisi uraian tentang program pendidikan suatu sekolah yang harus dilaksanakan dari tahun ke tahun.
b. Kurikulum dilukiskan sebagai bahan tertulis yang dimaksudkan untuk digunakan oleh para guru dalam melaksanakan pelajaran untuk murid-muridnya.
c. Kurikulum adalah suatu usaha untuk menyampaikan asas-asas dan ciri-ciri yang penting dari suatu rencana pendidikan dalam bentuk yang sedemikian rupa sehingga dapat dilaksanakanoleh guru di sekolah.
d. Kurikulum diartikan sebagai tujuan pengajaran, pengalaman-pengalaman belajar, alat-alat pelajaran dan cara-cara penilaian yang direncanakan dah digunakan dalam pendidikan.
e. Kurikulum dipandang sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan tertentu.
Adapun definisi kurikulum versi Indonesia sebagai mana yang tertuang dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003 pada BAB I Pasal 1, pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

2. Fungsi Kurikulum
Hendyat Soetopo dan Soeamanto (1986) membagi fungsi kurikulum menjadi 7 bagian yaitu:
a. Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Maksudnya bahwa kurikulum merupakan suatu alat atau usaha untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan oleh sekolah yang dianggap cukup tepat dan penting untuk dicapai.
b. Fungsi kurikulum bagi anak. Maksudnya kurikulum sebagai organisasi belajar tersusun yang disiapkan untuk siswa sebagai salah satu konsumsi bagi pendidikan mereka.
c. Fungsi kurikulum bagi guru. Ada tiga macam, yaitu : a). Sebagai pedoman kerja dalam menyusun dan mengorganisir pengalam belajar bagi anak didik. b). Sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak dalam rangka menyerap sejumlah pengalaman yang diberikan. c). Sebagai pedoman dalam mengatur kegiatan pendidikan dan pengajaran.
d. Fungsi kurikulum bagi sekolah dan pembina sekolah. Dalam arti: a) sebagai pedoman dalam mengadakan fungsu supervisi yaitu memperbaiki situasi belajar, b) sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam menciptakan situasi untuk menunjang situasi belajar anak ke arah yang lebih baik, c) sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam memberikan bantuan kepada guru untuk memperbaiki situasi mengajar, d) sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum lebih lanjut, dan e) sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi belajar mengajar.
e. Fungsi kurikulum bagi orang tua murid. Maksudnya orang tua dapat turut serta membantu usaha sekolah dalam memajukan putra-putrinya.
f. Fungsi kurikulum bagi sekolah pada tingkatan di atasnya. Ada dua jenis berkaitan dengan fungsi ini yaitu pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan dan penyiapan tenaga guru.
g. Fungsi kurikulum bagi masyarakat dan pemakai lulusan sekolah. Sekurang-kurangnya ada dua hal yang bisa dilakukan dalam fungsi ini yaitu pemakai lulusan ikut memberikan bantuan guna memperlancar pelaksanaan program pendidikan yang membutuhkan kerja sama dengan pihak orang tua / masyarakat.
B. Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, dan direncanakan pada tahun 2004. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
a. Rencana Pelajaran 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok: daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, plus garis-garis besar pengajaran. Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. Yang diutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
b. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata pelajaran,” kata Djauzak Ahmad, Direktur Pendidikan Dasar Depdiknas periode 1991-1995. Ketika itu, di usia 16 tahun Djauzak adalah guru SD Tambelan dan Tanjung Pinang, Riau.
Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
c. Kurikulum 1968
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
Djauzak menyebut Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat. “Hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja,” katanya. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
d. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu,” kata Drs. Mudjito, Ak, MSi, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas.
Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.
e. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode 1980-1986 yang juga Rektor IKIP Jakarta — sekarang Universitas Negeri Jakarta — periode 1984-1992. Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.
f. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan.
Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran, lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Walhasil, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen Kurikulum 1999. Tapi perubahannya lebih pada menambal sejumlah materi.
Dan selanjutnya pada tahun 2004 dan tahun 2006, kurikulum pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yaitu menjadi kurikulum yang disebut dengan “Kurikulum Berbasis Kompetensi” (KBK) dan “Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan” (KTSP), yang akan menjadi bahan bahasan utama dalam resume ini.

C. Konsep Dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi
1. Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.
KBK atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.
Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
2. Latar Belakang Penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pada prinsipnya, ada tiga aspek yang mendasari lahirnya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), yaitu: landasan yuridis, landasan empiris, dan landasan teoretis.
a. Landasan Yuridis
Penyempurnaan KBK dilandasi oleh kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1) UUD 1945
2) Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
3) Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Undang Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
5) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
b. Landasan Empiris
Ada beberapa fakta yang perlu diresapi bersama yang mendasari lahirnya KBK, yaitu:
· Laporan beberapa lembaga internasional yang berkaitan dengan tingkat daya saing sumber daya manusia Indonesia dengan negara-negara lain menunjukkan fakta yang kurang menggembirakan. Seperti yang terungkap dalam catatan Human Development Report tahun 2000 versi UNDP, peringkat HDI (Human Development Index) atau kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia berada diurutan 105 dari 108 negara. Indonesia berada jauh di bawah Filipina (77), Thailand (76), Malaysia (61), Brunei Darussalam (32), Korea Selatan (30), dan Singapura (24). Organisasi internasional lainnya juga menguatkan hal itu. International Educational Achievement (IEA) melaporkan bahwa kemampuan membaca anak-anak SD di Indonesia berada di urutan 38 dari 39 negara yang disurvei. Sementara itu, Third Matemathics and Science Study (TIMSS), lembaga yang mengukur hasil pendidikan di dunia, melaporkan bahwa kemampuan matematika anak-anak SMP di Indonesia berada di urutan 34 dari 38 negara, sedangkan IPA berada di urutan 32 dari 38 negara.
· Perkembangan kehidupan di Indonesia ditandai dengan berbagai ketimpangan, seperti: moral, akhlak, jati diri bangsa, sosial, dan politik serta ekonomi.
· Semakin terbatasnya sumber alam dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak pada tingkat lokal, nasional, dan persaingan pada tingkat global.
Enam masalah utama dunia pendidikan di Indonesia, yaitu:
1) Menurunnya akhlak dan moral peserta didik
2) Kurang meratanya kesempatan belajar
3) Rendahnya efisiensi internal sistem pendidikan di Indonesia
4) Status kelembagaan pendidikan di Indonesia belum bersistem
5) Manajemen pendidikan yang tidak sejalan dengan pembangunan nasional
6) Belum profesionalnya sumber daya manusia yang bergerak dalam dunia pendidikan di Indonesia.
c. Landasan Teoretis
Selama ini hasil pendidikan hanya tampak dari kemampuan siswa menghafal fakta-fakta. Walaupun banyak siswa mampu menyajikan tingkat hapalan yang baik terhadap materi yang diterimanya, tetapi pada kenyataanya mereka seringkali tidak memahami secara mendalam subtansi materinya. Dampaknya, sebagian besar dari siswa tidak mampu menghubungkan antara apa yang mereka pelajari dengan bagaimana pengetahuan tersebut akan dimanfaatkan. Siswa memiliki kesulitan untuk memahami konsep akademik sebagaimana mereka biasa diajarkan, yaitu menggunakan sesuatu yang abstrak dan metode ceramah. Mereka sangat perlu untuk memahami konsep-konsep yang berhubungan dengan tempat kerja dan masyarakat pada umumnya di mana mereka akan hidup dan bekerja.

3. Ciri dan Karakteristik Utama Kurikulum Berbasis Kompetensi
a. Ciri Utama Kurikulum Berbasis Kompetensi
KBK berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapakan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhan.
KBK memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
· Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik segara individual maupun klasikal.
· Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
· Penyampaian pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
· Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
· Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
b. Karakteristik Utama Kurikulum Berbasis Kompetensi
Berikut karakteristik utama KBK, yaitu:
· Menekankan pencapaian kompetensi siswa, bukan tuntasnya materi.
· Kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan potensi siswa (normal, sedang, dan tinggi).
· Berpusat pada siswa.
· Orientasi pada proses dan hasil.
· Pendekatan dan metode yang digunakan beragam dan bersifat kontekstual.
· Guru bukan satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
· Buku pelajaran bukan satu-satunya sumber belajar.
· Belajar sepanjang hayat;
Belajar mengetahui (learning how to know),
Belajar melakukan (learning how to do),
Belajar menjadi diri sendiri (learning how to be),
Belajar hidup dalam keberagaman (learning how to live together).

4. Prinsip-prinsip pengembangan KBK
Sesuai dengan kondisi negara, kebutuhan masyarakat, dan berbagai perkembangan serta perubahan yang sedang berlangsung dewasa ini, maka dalam pengembangan kurikulum berbasis kompetensi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip: (1) keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur; (2) penguatan integritas nasional; (3) keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika; (4) kesamaan memperoleh kesempatan; (5) abad pengetahuan dan teknologi informasi; (6) pengembangan keterampilan hidup; (7) belajar sepanjgan hayat; (8) berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komperehensif; dan (9) pendekatan menyeluruh dan kemitraan (Depdikbud, 2002).

5. Keunggulan KBK
Pengembangan KBK mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan dengan model-model lainnya.
a. Pendekatan ini bersifat alamiah (kontekstual), karena berangkat, berfokus, dan bermuara pada hakekat peserta didik untuk mengembangkan berbagai kompetensi sesuai dengan potensinya masing-masing.
b. Kurikulum berbasis kompetensi boleh jadi mendasari pengembangan kemampuan-kemampuan lain. Penguasaan ilmu pengetahuan, keahlian tertentu dalam suatu pekerjaan, kemampuan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, serta pengembangan aspek-aspek kepribadian dapat dilakukan secara optimal berdasarkan standar kompetensi tertentu.
c. Ada bidang-bidang studi atau mata pelajaran tertentu yang dalam pengembangannya lebih tepat menggunakan pendekatan kompetensi, terutama yang berkaitan dengan keterampilan.

Ilmu Pendidikan

DASAR, ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN

A. Dasar dan Asas Pendidikan

1. Pengertian Dasar dan Asas Pendidikan

Pendidikan merupakan gejala semesta (fenomena universal) dan berlangsung sepanjang hayat manusia. Dimanapun manusia berada pendidikan sebagai usaha sadar bagi pengembangan manusia dan masyarakat, mendasarkan pada landasan pemikiran tertentu.

Dasar pendidikan adalah landasan berpijak dan arah bagi pengembangan manusia dan masyarakat. Pendidikan bagi masyarakat diselenggarakan berdasarkan filsafat, pandangan hidup serta berlangsung dalam latar belakang sosial budaya masyarakat. Filsafat meliputi tiga aspek, yaitu sikap, aktivitas dan isi. Aspek sikap terdiri atas kesadaran diri, penetrasi, menyeluruh dan fleksibilitas. Aspek aktivitas meliputi sintesis, spekulasi, penentuan dan analisis. Aspek isi terdiri dari metafisik, epistomologi, dan aksiologi. (Knight, George R, 1982:4-5)

Dasar pendidikan suatu negara tidak dapt dilepaskan dari falsafah atau pandangan hidup bangsa tersebut. Milsal dasar pendidikan nasional Indonesia “Pancasila Dan UUD Negara RI Tahun 1945”.

Asas pendidikan adalah prinsip atau kebenaran yang menjadi tumpuan berpikir, baik pada perencanaan maupun pada pelaksanaan pendidikan. Asas pendidikan memberi corak khusus pada hasil pendidikan di suatu masyarakat. Asas pendidikan dikatakan juga sebagai ketentuan-ketentuan yang dijadikan pedoman atau pegangan dalam melaksanakan pendidikan agar tujuannya tercapai dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan (Dirto Hadisusanto, dkk,1995: 47).

Kajian terhadap landasan dan asas pendidikann akan membentuk wawasan yang tepat tentang pendidikan dan pada gilirannya akan memberikan peluang yang besar bagi perancang dan penyelenggara pendidikan sehingga memberikan perspektif yang lebih luas terhadap pendidikan baik secara konseptual maupun operasional. Dasar pendidikan berhubungan sangat erat secara fungsional dengan tujuan pendidikan, karena tujuan pendidikan dirumuskan berdasarkan pendidikan.

2. Macam-macam Dasar Pendidikan

Pendidikan diselenggarakan dan dilaksanakan oleh manusia berdasarkan landasan pemikiran tertentu. Ada beberpa landasan pendidikan yang perlu diperhatikan yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan kultural, landasan historis dan landasan psikologis, landasan ilmiah dan teknologis (Umar Tirtaharahaja dan La Sulo, 1994: 86-87) dan landasan yuridis (Legalistik), ekonomi dan politik (Mansa, W: 2007:2).

a. Landasan Filosofis

Landasan filosofis berkaitan dengan kajian makna terdalam atau hakekat pendidikan. Filasafat sebagai kajian khusus formal seperti logika, epistomologi, estetika, theologi, metafisika, filsafat ilmu, filsafat pendidikan. Menurut George R. Knight (1982) aliran filsafat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu aliran tradisional dan aliran modern.

1) Aliran filsafat tradisional yaitu idealisme, realisme, non-skolatikisme.

2) Aliran filsafat modern meliputi pragmatisme dan eksistensialisme.

Filsafat idealisme dan realisme akan melahirkan teori pendidikan essensialisme dan behaviorisme. Aliaran filsafat Neo-Skolastikisme melahirkan parenialisme. Aliran filsafat pragmatisme melahirkan teori pendidikan progresivisme yaitu rekonstruksionalisme yang berorientasi pada futurisme dan humanisme. Aliran filsafat eksistensialisme melahirkan teori pendidikan yang menentang persekolahan atau deschooling.

b. Landasan Sosilogis

Kajian sosiologi pendidikan sangat esensial merupakan sarana untuk memahami sistem pendidikan dengan keseluruhan hidup masyarakat. Ciri-ciri kesatuan hidup manusia yang dimilki masyarakat, yaitu:

1) Ada interaksi antara warganya.

2) Pola tingkah laku warga diatur dengan institusi tertentu.

3) Ada rasa identitas yang kuat mengikat para warga.

c. Landasan Kultural

Kebudayaan adalah keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya manusia. Dan setiap anggota msyarakat memiliki kebudayaan yang berbeda. Budaya dan masyarakat ini juga menjadi landasan bagi pendidikan. Kebudayaan dan pendidikan memliki hubungan timbal balik. Kebudayaan diwariskan dan dikembangkan melalui pendidikan, dan ciri-ciri serta pelaksanaan pendidikan ditentukan oleh kebudayaan yang ada di dalam masyarakat.

d. Landasan Historis

Kehidupan manusia mempunyai sejarah yang panjang sehingga manusia tidak mampu melacak titik awal kapan mulainya pendidikan. Sejak manusia hidup, sejak saat itu pendidikan ada dan sampai sekarang pendidikan pada zamn kuno, zaman pertengahan, dan renaissance, pendidikan akan merupakan pemikiran-pemikiran yang penting. Semua ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak dapat lepas dari landasan historis, jelasnya pendidikan memiliki perspektif kesejarahan.

e. Landasan Psikologis

Kegiatan pendidikan melibatkan aspek kejiwaan manusia, karena itu landasan psikologis merupakan salah satu landasan pendidikan yang penting. Dalam proses belajar mengajar pemahaman peserta didik yang berkaitan dengan aspek kejiwaan merupakan kunci keberhasilan pendidikan, yaitu meliputi perkembangan kepribadian peserta didik, kognitif, moral, intelegensi, teori belajar dan semuanya yang mendasarkan pada teori-teori yang ada di psikologi.

f. Landasan Ilmiah dan Teknologi

Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) mempunyai hubungan yang sangat erat. IPTEK merupakan salah satu materi pengajaran sebagai bagian dari pendidikan, peran pendidikan dalam pewarisan IPTEK sangat penting. Satu sisi pengembangan IPTEK akan segera diakomodasi oleh pendidikan, disisi lain pendidikan sangat dipengaruhi oleh perkembangan IPTEK. IPTEK merupakan landasan pendidikan yang sangat penting.

g. Landasan Politik

Politik sebagai cita-cita yang harus diperjuangkan melalui pendidikan, dimaksudkan agar tujuan atau cita-cita suatu bangsa dapat tercapai. Dengan cara menanamkan pengertian dan peranan kekuasaan, hak dan kewajiban, ideologi serta berbagai aturan yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Penanaman kesadaran akan hak dan kewajiban, nilai-nilai demokrasi merupakan pertanda bahwa di dalam pendidikan menggunakan landasann politik.

h. Landasan Ekonomi

Dari sudut ekonomi, pendidikan dapat dipandang sebagai human invesment, makna pembangunan dari kaca mata ekonomi, indusrialiasasi, modernisasi, pertumbuhan dan perubahan teknologi, intitusi dan nilai-nilai, serta mendorong pertumbuhan ekonomi jika pendidikan itu anti tradisioanal dalam arti mampu mencerdaskan, merangsang dan menginformasiakan peserta didik dan guru tentang bagaimana dan mengapa manusia membutuhkan pendidikan, peran pendidikan menumbuhkan perekonomian .

i. Landasan Yuridis

Supaya pendidikan tidak melenceng dari keinginan masyarakat, maka perlu diatur dalam regulasi yang berlaku di masyarakat tersebut.

3. Macam-Macam Asas Pendidikan

Dengan prinsip atau asas ini diharapkan pelaksanaan pendidikan dapat berjalan lancar, efektif dan efisien. Ada beberapa asas pendidikan bagi Indonesia, yaitu:

a) Asas Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani

b) Asas pendidikan sepanjang hayat

c) Asas semesta, menyeluruh dan terpadu

d) Asas manfaat

e) Asas usaha bersama

f) Asas demokrasi

g) Asas adil dan merata

h) Asas perikehidupan dalam keseimbangan

i) Asas kesadarn hukum

j) Asas kepercayaan pada diri sendiri

k) Asas efisiensi dan efektivitas

l) Asa mobilitas

m) Asas flleksibilitas

B. Fungsi dan Tujuan Pendidikan

  1. Fungsi Pendidikan

Fungsi pendidikan merupakan serangkaian tugas atau misi yang diemban dan harus dilaksanakan oleh pendidikan (Dirto Hadisusanto, dkk. 1955: 57). Tugas atau misi pendidikan dapat tertuju pada diri manusia yang dididik maupun kepada manusia atau masyarakat di tempat ia hidup. Pendidikan berfungsi menyiapkan dirinya agar menjadi manusia secara utuh. Fungsi pendidikan terhadap masyarakat setidaknya ada dua bagian besar, yaitu fungsi preservatif dan fungsi direktif. Fungsi preservatif dilakukan dengan tata sosial dan tata nilai yang ada dalam masyarakat, sedangkan fungsi direktif dilakukan oleh pendidikan sebagai agen pembaharuan sosial, sehingga dapat mengantisipasi masa depan. Pendidikan untuk menyiapkan manusia sebagai manusia. Driyakarya (1980 : 98) berpendapat bahwa pendidikan adalah usaha untuk memanusiakan manusia muda.

Menrut Jeane H. Batantine (1983: 5-7) fungsi pendidikan bagi masyarakat meliputi:

1. Fungsi sosialisasi.

2. Fungsi seleksi, latihan dan alokasi.

3. Fungsi inovasi dan perubahan sosial.

4. Fungsi pengembangan pribadi dan sosial.

Menrut Alex Inkeles (Parsono dkk, 1990 :5-15) fungsi pendidikan itu adalah sebagai berikut:

1. Memindahkan nilai-nilai budaya.

2. Fungsi nilai pengajaran.

3. Fungsi meningkatkan mobilitas sosial.

4. Fungsi stratifikasi.

5. Fungsi latihan jabatan.

6. Fungsi memantapkan dan mengembangkan hubungan-hubungan sosial.

7. Fungsi membentuk semangat kebangsaan.

8. Fungsi mengasuh bayi.

  1. Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan merupakan suatu usaha yang ingin dicapai oleh kegiatan pendidikan. Macam-macam tujuan pendidikan menurut para ahli M.J Langevelb mengemukakan ada enam macam tujuan pendidikan yaitu:

1. Tujuan umum, total atau akhir.

2. Tujuan khusus.

3. Tujuan semesta.

4. Tujuan intermedier.

5. Tujuan insidental.

Tujuan umum adalah tujuan paling akhir dan merupakan keseluruhan atau kebulatan yang dicapai oleh pendidikan. Tujuan khusus adalah pengkhususan tujuan umum atas dasr berbagai hal. Tujuan sementara adalah tujuan yang hanya dimaksudkan hanya unutk sementar saja. Tujuan intermedier, yaitu tujuan perantara bagi tujuan lainnya yang pokok. Tujuan insidental, yaitu tujuan yang dicapai pada saat-saat tertentu.

Klasifikasi tujuan menurut Langeveld di Indonesia pernah diperkenalkan adanya tujuan umum, institusional, kurikuler, dan tujuan instruksional yang terdiri atas tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus (TIK). Tujuan institusional adalah tujuan yang menjadi tugas suetu pendidikan untuk mencapainya. Tujuan kurikuler adalah tujuan yang akan dicapai oleh mata pelajaran atau bidang studi tertentu. Dan tujuan instruksional adalah tujuan yang ingin dicapai pada waktu guru mengajar suatu pokok bahasan tertentu.

Makalah Landasan Pendidikan

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Secara faktual, kegiatan pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh manusia dan untuk manusia. Oleh karena itu pembicaraan tentang pendidikan tidak pernah lepas dari unsure manusia. Dari beberapa pendapat tentang pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli pendidikan pada umumnya sepakat bahwa pendidikan itu diberikan atau diselenggarakan dalam rangka mengembangkan seluruh potensi manusia ke arah yang positif.

Pendidikan, pada dasarnya adalah proses kumunikasi yang didalamnya mengandung transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan, di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung sepanjang hayat (life long process), dan generasi ke generasi.

Pendidikan sebagai gejala manusiawi dan sekaligus usaha sadar, didalamnya tidak lepas dari keterbatsan-keterbatasan yang dapat melekat pada peserta didik, pendidik, interaksi pendidik, serta pada lingkungan dan sarana pendidikan.

Berdasarkan uraian diatas, penyusun membatasi ruang lingkup pembahasan pada pendidik/guru. Guru merupakan pelaku utama dalam pendidikan, selain peserta didik. Pendidik (Guru) yang baik adalah yang memiliki kemampuan atau kompotensi yang bisa diberikan kepada anak didik. Pendidik merupakan sosok yang memiliki kedudukan yang sangat penting bagi pengembangan segenap potensi peserta didik. Ia menjadi orang yang paling menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajarana di kelas, paling menentukan dalam pengaturan kelas dan pengendalian siswa, pun pula dalam penilaian hasil pendidikan dan pembelajaran yang dicapai siswa.

Seseorang yang menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang diinginkan oleh dunia pendidikan. Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan criteria yang ditetapkan. Dalam hal ini oleh Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995) syarat seorang pendidik adalah : (1) mempunya perasaan terpanggil sebagai tugas suci, (2) mencintai dan mengasih-sayangi peserta didik, (3) mempunyai rasa tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya. Ketiga persyaratan tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Orang terasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggungjawab. Menurut mereka juga bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah :

a Kompetensi profesional

b Kompetensi personal

c Kompetensi sosial

Namun untuk konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Guru yang baik adalah guru yang bisa menguasai ke empat kompetensi diatas. Dewasa ini banyak kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam upaya mencari sosok guru yang baik dan memiliki kemampuan yang berkompoten. Akan tetapi, pembahasan kali ini hanya membahas tentang “ usaha memperbaiki kualitas guru dengan mengoptimalkan kompotensi pedagogic dan kompetensi kepribadian “.


B. RUMUSAN MASALAH

1) Mengemukakan tentang arti pendidikan dan mendidik menurut para ahli.

2) Memaparkan tujuan pendidikan.

3) Menjelaskan apa itu kompetensi dan kompetensi apa yang dimiliki guru.

4) Bagaimana upaya memgoptimalkan kualitas guru dengan mengoptimalkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional

C. PEMBAHASAN

1. Arti Pendidikan

Pendidikan sebagai gejala universal, merupakan suatu keharusan bagi manusia , karena selain pendidikan sebagai gejala, juga sebagai upaya memanusiakan manusia. Berikut ini akan dikemukakam beberapa pengertian pendidikan menurut para ahli :

Menurut Rusli Lutan (1994) mengemukakan bahwa “pendidikan pada hakekatnya tetap sebagai proses membangkitkan kekuatan dan harga diri dari rasa ketidakmampuan, ketidakberdayaan, keserbakekurangan”.

Djuju Sudjana (1996:31) tentang modal itu dalam dirinya sendiri yang tersirat dalam “human capital theory”, bahwa manusia merupakan sumber daya utama, berperan sebagai subyek baik dalam upaya meningkatkan tarap hidup dirinya maupun dalam melestarikan dan memanfaatkan lingkungannya. Menurut teori-teori ini konsep pendidikan harus dirasakan atas anggapan bahwa modal yang dimiliki manusia itu sendiri meliputi : sikap, pengetahuan, keterampilan dan aspirasi. Dengan perkataan, “modal utama bagi kemajuan manusia tidak berada di luar dirinya melainkan ada dalam dirinya, dan modal itu sendiri adalah pendidikan.

Menurut George F. Knelled Ledi dalam bukunya yang berjudul Of Education (1967:63), pendidikan dapat dipandang dalam arti teknis, atau dalam arti hasil dan arti proses. Dalam artinya yang luas pendidikan menunjuk pada suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan dengan pertumbuhan atau perkembangan jiwa (mind), watak (character), atau kemampuan fisik (physical Ability) individu, pendidikan dalam arti ini berlangsung terus menerus (seumur hidup) kita sesungguhnya dan pengalaman seluruh kehidupan kita (George F. Knelled, 1967:63) dan pendidikan, Demands A. kualitative concept of experience (Frederick Mayyer, 1963:3-5).

Selanjutnya menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk emmiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian dirinya, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.

Jadi dapat disimpulkan, pendidikan adalah proses sepanjang hayat dan perwujudan pembentukan diri secara utuh dalam pengembangan segenap potensi dalam rangka pemenuhan semua komitmen manusia sebagai individu, makhluk sosial dan sebagai makhluk Tuhan. Dalam pendidikan, secara implicit terjalin hubungan antara dua pihak, yaitu pihak pendidik dan pihak peserta didik yang di dalam hubungan itu berlainan kedudukan dan peranan setiap pihak, akan tetapi sama dalam hal dayanya yaitu salling mempengaruhi guna terlaksananya proses pendidikan (transformasi pendidikan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan yang tertuju kepada tujuan-tujuan yang diinginkan.

2. Arti Mendidik

Kalau mendidik diartikan sebagai memberi nasihat, petujnjuk, mendorong agar rajin belajar, memberi motivasi, menjelaskan sesuatu atau ceramah, melarang prilaku yang tidak baik, menganjurkan dan menguatkan perilaku yang baik, dan menilai apa yang telah dipelajari anak, itu bisa dilakukan oleh semua orang. Dan tidak perlu susah-susah membuat pendidik menjadi profesional. Tetapi mendidik seperti ini apakah dapat menjamin anak-anak akan berkembang sempurna secara batiniah dan lahiriah?

Mendidik adalah membuatkan kesempatan dan menciptakan situasi yang kondusif agar anak-anak sebagai subjek berkembang sendiri. Mendidik adalah suatu upaya membuat anak-anak mau dan dapat belajar atas dorongan diri sendiri untuk mengembangkan bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara optimal. Berarti mendidik memusatkan diri pada upaya pengembangan afeksi anak-anak, sesudah itu barulah pada pengembangan kognisi dan keterampilannya. Berkembangnya afeksi positif terhadap belajar, merupakan kunci keberhasilan belajar berikutnya, termasuk keberhasilan dalam meraih prestasi kognisi dan keterampilan. Bila afeksi anak sudah berkembang secara positif terhadap belajar, maka guru, dosen, orang tua, maupun anggota masyarakat tidak perlu bersusah-susah membina mereka agar rajin belajar. Apapun yang terjadi mereka akan belajar terus untuk mencapai cita-cita. Inilah pengertian yang benar tentang mendidik. Melakukan pekerjaan mendidik seperti ini tidaklah gampang. Hanya orang-orang yang sudah belajar banyak tentang pendidikan dan sudah terlatih mampu melaksanakannya.

Sesudah paham akan makna kata mendidik, lalu dikembangkan criteria keberhasilan mendidik. Keberhasilan itu tidak ditentukan olah prestasi akademik peserta didik. Prestasi akademik otomatis akan muncul manakala pendidikan berhasil. Lagipula prestasi seperti itu akan benar-benar mencerminkan prestasi akademik mereka masing-masing secara obyektif bukan karena mencontek atau cara-cara yang tidak sah lainnya, sebab para peserta didik telah memiliki budaya belajar yang positif. Kriteria keberhasilan mendidik tersebut adalah :

1. Memiliki sikap suka belajar.

2. Tahu tentang cara belajar.

3. Memiliki rasa percaya diri.

4. Mencintai prestasi tinggi.

5. Memiliki etos kerja.

6. Produktif dan kreatif.

7. Puas akan sukses yang dicapai.

Hal lain yang perlu diperkenalkan kepada calon guru untuk dipelajari, dipahami, dilatih, dan dilaksanakan setelah bertugas di lapangan adalah sejumlah perilaku pendidik dalam proses pendidikan yang bisa dipilih salah satu atau beberapa diantaranya yang cocok dengan tujuan pendidikan setiap kali tatap muka. Perilaku-perilaku pendidik yang dimaksud adalah :

1. Pendidik bertindak sebagai mitra atau saudara tua peserta didik.

2. Melaksanakan disiplin yang permisif, ialah memberi kebebasan bertindak asal semua peserta didik aktif belajar.

3. Member kebebasan kepada semua peserta didik untuk mengaktualisasi potensi mereka masing-masing.

4. Mengembangkan cita-cita riil para peserta didik atas dasar pemahaman mereka tentang diri sendiri.

5. Melayani pengembangan bakat setiap peserta didik.

6. Melakukan dialog atau bertukar pikiran secara kritis dengan peserta didik.

7. Menghargai agama dalam dunia modern yang penuh dengan rasionalitas. Hal-hal di luar rasio manusia dibahas lewat agama.

8. Melakukan dialektika nilai budaya lama dengan nilai-nilai budaya modern.

9. Mempelajari dan ikut memecahkan masalah masyarakat, yang mencakup ekonomi, sosial, budaya, dan geografis, termasuk aplikasi filsafat pancasila.

10. Mengantisipasi perubahan lingkungan dan masyarakat pendidik atau bekerja sama dengan para peserta didik.

11. Member kesempatan kepada para peserta didik untuk berkreasi.

12. Mempergunakan metode penemuan.

13. Mempergunakan metode pemecahan masalah.

14. Mempergunakan metode pembuktian.

15. Melaksanakan metode eksperimentasi.

16. Melaksanakan metode berproduksi barang-barang nyata yang mungkin bisa dipasarkan.

17. Memperhatikan dan membina perilaku nyata agar positif pada setiap peserta didik.

3. Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan menurut UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, bab II pasal 3 bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.

Tujuan pendidikan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh kegiatan pendidikan. Adalah suatu yang logis bahwa pendidikan itu harus dimulai dengan tujuan, yang diasumsikan sebagai nilai. Tanpa dasar tujuan, maka dalam praktek pendidikan tidak ada artinya (Moore, T.W, 1974:86).

Ada bermacam-macam tujuan pendidikan menurut para ahli. MJ. Langeveld mengemukakan ada enam macam tujuan pendidikan, yaitu (1) tujuan umum, total atau akhir, (2) tujuan khusus, (3) tujuan tak lengkap, (4) tujuan sementara, (5) tujuan intermedier dan (6) tujuan insindental.

Tujuan pendidikan di Indonesia bisa dibaca pada GBHN, pelbagai peraturan pemerintah dan undang-undang pendidikan. Pertama-tama mari kita lihat GBHN tahun 1993. Dalam GBHN itu dijelaskan bahwa kebijaksanaan pembangunan sector pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, keratif, terampil, beridsiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, produktif, dan sehat jasmani-rohani. Indicator-indikator tujuan pendidikan di atas dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :

1. Hubungan dengan Tuhan, ialah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Pembentukkan pribadi, mencakup berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, dan kreatif.

3. Bidang usaha, mencakup terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif.

4. Kesehatan, yang mencakup kesehatan jasmani dan rohani.

Kini mari kita kaitkan pandangan para ahli di atas dengan tujuan pendidikan kita. Tujuan pendidikan di Indonesia seperti telah dibahas sebelunya, ialah untuk membentuk manusia seutuhnya, dalam arti berkembangnya potensi-potensi individu secara harmonis, berimbang dan terintegrasi. Bila hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, sudah tentu harapan-harapan para ahli yang dilukiskan di atas bisa tercapai. Sebab tujuan pendidikan ini pun mengembangkan potensi-potensi individu seperti apa adanya.kalaupun ada kebijakan tertentu yang agak berbeda arah dengan tujuan ini dengan maksud-maksud tertentu, diharapkan kebijakan itu tidak terlalu lama dipertahankan. Dengan demikian secara konsep atau dokumen tujuan pendidikan Indonesia tidak berbeda secara berarti dengan tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan oleh para ahli pendidikan di dunia.

Oleh karena itu mencapai tujuan pendidikan, dibutuhkan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi. Apa dan bagaimana kompetensi ini, akan dijelaskan pada bagian berikutnya.

4. Arti kompetensi dan dimensi-dimensi kompotensi guru

Syah (2000:229) mengemukakan pengerian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkn kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaiman dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi :”is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, wich become part office or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviours”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu, Finch dan Crunkilton (1972:222) sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is a composed of skill, knowledge, ans attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knoeledge, and attitude to the standard of performance required in employment “. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan dan sikap ynag diperlukan tersebut dalam pekerjaan. Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ablity , yaitu kapasitas seorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dapat dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dean kemampuan fisik. Kemampuan inteletual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental, sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan dan keterampilan. Spencer & spencer (1993:9) mengatakan “ competency iws underlying caharacteristicof an individual that is causally related ti criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan Underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan criteria atau standar tertentu. Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.

Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.

v Dimensi-dimensi Kompetensi Guru

Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen paal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Akan tetapi pada makalah ini akan dibahas dua kompetensi guru saja, yaitu kompetensi pedagogic dan kompetensi kepribadian.

a. Kompetensi Pedagogik

Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan kompetensi pedagogic adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan : (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran, dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran. Menurut Dwi Siswoyo, kompetensi Pedagogik bukanlah kompetensi yang hanya bersifat teknis belaka, yaitu “kompetensi mengelola peserta didik..” (yang dirumuskan dalam PP RI No. 19 tahun 2005), karena “pedagogy” or “paedagogy” adalah “the art and science of teaching and educating”(Dwi Siswoyo:2006).

Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi; (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan matode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu. Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup : merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan. Kompetensi pedagogic ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, serta system evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai “ilmu pendidikan”. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan (PPL), dan tase based test yang dilakukan secara tertulis.

Kemampuan mengelola pembelajaran, meliputi :

a. Pemahaman peserta didik

b. Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi hasil belajar

c. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

b. Kompetensi Kepribadian

Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (dicontoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menetukan apakah ia menjadi pendidika dan Pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang premature dalam pengamatan dan pengenalan. Dalam UU guru dan dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi seorang guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi : (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Jhonson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa. Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indicator (1) sikap dan (2) keteladanan.

5. Upaya mengoptimalkan kualitas guru dengan mengoptimalkan kompetensi Pedagogik dan kompetensi Kepribadian

· Melaksanakan proses belajar mengajar

Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang dituntut adalah kreatif guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajr dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini disamping penentuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya : prinsip-prinsip belajar, penggunaan alat bantu pengajar, penggunaan metode belajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa. Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan : (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode belajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar. Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan : (1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penelitian belajar dalam pelaksnaan proses belajar.

· Melaksanakan penilaian proses belajar mengajar

Menurut Sutisna (1993:212), penelitian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksnakan. Penelitian diarikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan utnuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan. Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan. Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penelitian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa. Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran, (2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembedaan, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hal-hal penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut penilaian.

Berdasarkan uraian di atas kompetensi Pedagogik tercermin dari indicator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.

D. P E N U T U P

Ø Kesimpulan

Kualitas sumber daya manusia sangat dipengaruhi oleh pendidikan. Dengan demikian, bidang/dunia pendidikan adalah bidang menjadi tulang punggung pelaksanaan pembangunan nasional. Tujuan pendidikan, khususnya di Indonesia adalah membentuk manusia seutuhnya yang pancasilais, dimotori oleh pembangunan afeksi. Tujuan khusus ini hanya bisa ditangani dengan ilmu pendidikan bercorak Indonesia sesuai dengan kondisi Indonesia, dan dengan penyelenggaraan pendidikan yang memakai konsep system.

System pendidikan di Indonesia diselenggarakan dengan mengandalkan empat kompetensi yang harus dikuasai/dimiliki oleh tenaga pengajar. Empat kompetensi itu adalah kompetensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi pedagogic. Oleh sebab itu, keempat kompetensi ini merupakan hal yang paling utama untuk dikuasai oleh tenaga pengajar demi mencapai tujuan pendidikan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Siswoyo, Dwi, dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. UNY Press. Yogyakarta

UU Sikdiknas. 2006. Pustaka Pelajar. Yogyakarta

UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

UU Guru dan Dosen. 2005. Pustaka Pelajar. Yogyakarta

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2005, tentang Buku Teks Pelajaran

Pidarta, Dr. Made. 2000. Landasan Kependidikan. Rineka Cipta. Jakarta

Peraturan Menteri No. 16 / 18.

www.google.com


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2005

TENTANG

BUKU TEKS PELAJARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang:

a Bahwa buku teks pelajaran berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah, sehingga perlu ada kebijakan pemerintah mengenai buku teks pelajaran bagi peserta didik;

b Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Buku Teks Pelajaran.

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Negara Nomor 4496);

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN.

Pasal 1

Buku teks pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti dan keperibadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.

Pasal 2

1) Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran.

2) Selain buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guru menggunakan buku panduan pendidikan dan dapat menggunakan buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran.

3) Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik, guru dapat menganjurkan peserta didik untuk membaca buku pengayaan dan buku referensi.

Pasal 3

1) Buku teks pelajaran untuk setiap pelajaran yang digunakan dalam satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih dari buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi penilaian kelayakan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

2) Buku teks pelajaran untuk mata pelajaran muatan lokal yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada standar buku buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Pada kulit buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi penilaian kelayakan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), penerbit wajib mencantumkan label harga.

Pasal 5

1) Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan Komite Sekolah dari buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1).

2) Buku teks pelajaran bermuatan lokal yang akan digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat guru dengan pertimbangan Komite Sekolah dari buku-buku teks pelajaran bermuatan lokal yang telah ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

3) Rapat guru sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menetapkan buku-buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh satuan pendidikan, tidak berasal dari satu penerbit.

Pasal 6

1) Dalam hal Menteri belum menetapkan buku teks pelajaran tertentu, rapat guru dengan pertimbangan Komite Sekolah dapat memilih buku-buku yang ada, dengan mempertimbangan mutu buku.

2) Dalam hal Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing belum menetapkan buku-buku teks pelajaran muatan lokal, rapat guru dengan pertimbangan Komite Sekolah dapat memilih buku yang ada dengan mempertimbangkan mutu buku.

Pasal 7

1) Satuan pendidikan menetapkan masa pakai buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 paling sedikit 5 tahun.

2) Buku teks pelajaran tidak dipakai lagi oleh satuan pendidikan apabila:

a Ada perubahan standar nasional pendidikan;

b Buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak lagi oleh Menteri.

Pasal 8

1) Guru dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran.

2) Anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan.

3) Untuk memiliki buku teks pelajaran, peserta didik atau orang tua/wali membelinya di pasar.

4) Untuk membantu peserta didik yang tidak mampu memiliki akses ke buku teks pelajaran, satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit 10 (sepuluh) eksemplar buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada setiap kelas, untuk dijadikan koleksi perpustakaan.

Pasal 9

Guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau Komite Sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik.

Pasal 10

1) Pengadaan buku teks pelajaran, buku panduan guru, buku pengayaan atau buku referensi untuk perpustakaan yang dilakukan oleh satuan pendidikan wajib mendapat pertimbangan komite Sekolah.

2) Untuk daerah yang pasar bukunya belum berkembang atau tidak berfungsi, pengadaan buku perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dapat membantu pengadaan buku teks pelajaran kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah uang/subsidi.

Pasal 11

1) Pengawasan terhadap pengadaan buku teks pelajaran dilakukan oelh pengawas fungsional, komite sekolah, dan/atau masyarakat.

2) Pengawas fungsional, komite sekolah, dan/atau masyarakat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila menemukan penyimpangan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

1) Guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau komite sekolah yang terbukti memaksa dan/atau melakukan penjualan buku kepada peserta didik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Penerbit yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi adminstratif oleh Menteri berupa pencabutan rekomendasi hasil penilaian.

Pasal 13

Penulis yang bukunya diterbitkan oleh penerbit yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dapat mengalihkan hak cipta kepada penerbit lain.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 21 Juli 2005

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

ttd.

BAMBANG SUDIBYO


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2007

TENTANG

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah wajib mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut;

b.

bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum terbit;

c.

bahwa tugas pemerintahan dalam program sertifikasi bagi guru tidak boleh berhenti dengan alasan belum ditetapkannya peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi bagi guru;

d.

bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);

2.

Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI, sebagaimana telah diubah dengan Paraturan Presiden No. 94 Tahun 2006;

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.

Memperhatikan

:

Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253 tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa Hukum;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

Pasal 1

1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.

2. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).

3. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 2

1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.

2. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.

3. Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

a. kualifikasi akademik;

b. pendidikan dan pelatihan;

c. pengalaman mengajar;

d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;

e. penilaian dari atasan dan pengawas;

f. prestasi akademik;

g. karya pengembangan profesi;

h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;

i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan

j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

4. Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.

5. Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:

a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau

b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;

6. Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

7. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.

8. Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.

Pasal 3

1. Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.

2. Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

3. Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.

Pasal 4

1. Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.

2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

3. Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimasud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.

Pasal 5

Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 6

1. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.

2. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.

3. Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.

4. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7

Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I

Muslikh, S.H.
NIP 131479478